SANKSI ANGGOTA POLRI TERSANGKUT GAYUS

  • 24 Januari 2011 14:00
SANKSI ANGGOTA POLRI TERSANGKUT GAYUS
JAKARTA, 24/1 - PENJELASAN KASUS GAYUS. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyimak pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Kapolri menjelaskan meski sejak April 2010, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas sudah berstatus terperiksa dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan tapi hingga kini keduanya belum dijatuhi hukuman disiplin Polri dengan alasan masih dalam proses pengkajian penjatuan hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/Spt/11.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2200x1474
Ukuran Berkas
415.44 KB
Disiarkan
24/01/2011 14:00 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor