PENGUNGKAPAN KASUS SKIMMING
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti yang disita dari tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku kasus kejahatan skimming saat hasil pengungkapan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (9/2/2021). Polisi mengamankan tujuh orang pelaku kasus skimming lintas provinsi dan negara dari dua kelompok yang dikendalikan oleh warga negara asal Bulgaria dari dalam Lapas Kerobokan dan warga negara asal Malaysia dengan menyita barang bukti diantaranya 1.162 kartu ATM palsu, uang tunai senilai Rp6,9 juta, empat kamera tersembunyi, tiga alat skimmer berupa cocor bebek dan peralatan lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.