SIDANG LANJUTAN BAHASYIM
JAKARTA, 25/1 - SIDANG LANJUTAN BAHASYIM.Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifiie saat menjalani sidang Pembacaan bantahan pledoi atau replik oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/1). Jaksa penuntut umum menilai pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasar dan harus dikesampingkan dan tetap pada tuntutan 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ss/nz/11.