MINUMAN KERAS ILLEGAL.
JAKARTA, 25/1- MINUMAN KERAS ILLEGAL. Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA/ Minuman Keras), di Kantor Bea dan Cukai, Bandara Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa ( 25/1). Tim kantor Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama, Jakarta, berhasil menindak 4. 551 botol MMEA illegal ex impor tanpa dilekati pita cukai. Atas kasus tersebut potensi kerugian negara sekitar Rp 1, 3 milyar. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/NZ/11