MINUMAN KERAS ILLEGAL.

  • 25 Januari 2011 19:00 WIB
MINUMAN KERAS ILLEGAL.
JAKARTA, 25/1- MINUMAN KERAS ILLEGAL. Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA/ Minuman Keras), di Kantor Bea dan Cukai, Bandara Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa ( 25/1). Tim kantor Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama, Jakarta, berhasil menindak 4. 551 botol MMEA illegal ex impor tanpa dilekati pita cukai. Atas kasus tersebut potensi kerugian negara sekitar Rp 1, 3 milyar. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/NZ/11
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1356
Ukuran Berkas
521.2 KB
Disiarkan
25/01/2011 19:00 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor