PENERAPAN E-PASPOR
TANGERANG, 26/1 - PELUNCURAN E-PASPOR. Seorang pria memperhatikan perbedaan elektronik paspor atau e-paspor (kiri) dan paspor konvensional (kanan) pada hari peluncuran e-paspor di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (26/1). Kementerian Hukum dan HAM, secara resmi meluncurkan electronic paspor (e-paspor) atau paspor yang pembuatannya bisa diakses melalui surat elektronik (email) dengan tarif sebesar Rp655.000 untuk e-paspor 48 halaman, dan Rp405.000 untuk e-paspor 24 lembar halaman. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/ama/11.