HUKUMAN CAMBUK

  • 28 Januari 2011 17:45
HUKUMAN CAMBUK
JANTHO, ACEH, 28/1 - HUKUM CAMBUK. Tersangka (tengah) diapit dua petugas Wilayatul Hisbah (WH) menuju mimbar untuk menjalani eksekusi cambuk terkait kasus Khammar (minuman memabukan) di Mesjid Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (28/1). Sebanyak empat tersangka masing-masing dihukum sebanyak 40 kali cambuk berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah karena melanggar Qanun no 12 tahun 2003 tentang Syariah Islam . FOTO ANTARA/Ampelsa/nz/11
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
407.37 KB
Disiarkan
28/01/2011 17:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor