ARTALYTA BEBAS
TANGERANG, 28/1 - AYIN BEBAS. Terpidana perkara suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, bersiap meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/1). Ayin resmi menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan, dan berlaku terhitung mulai Jumat (28/1) pagi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/nz/11.