KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 17 Februari 2021 16:20 WIB
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Petugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR, VPE dan NK atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.81 MB
Disiarkan
17/02/2021 16:20 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf