LARANGAN BERAKTIVITAS DI RUANG PUBLIK
Petugas memperbaiki garis larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.