UNGKAP KASUS SINDIKAT CURANMOR
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan ke media saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Polres Bogor mengamankan 9 orang pelaku curanmor spesialis roda dua beserta barang bukti unit 17 kendaraan roda dua, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ĂŠANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.