PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 2 Maret 2021 13:50 WIB
PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
02/03/2021 13:50 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Fanny Octavianus