PENANGKAPAN PEMILIK LADANG GANJA
Polisi menangkap tersangka pemilik ladang ganja berinisial M (50) dalam operasi ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta, sementara seorang tersangka lainnya inisial F (48) masuk DPO Polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.