BARANG BUKTI PERBURUAN GAJAH SUMATERA
Seorang petugas menunjukkan lubang bekas tembakan pada tengkorak Gajah Sumatera liar di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (5/3/2021). BBKSDA Riau menerima gading dan tengkorak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dari pihak Kejaksaan pada akhir Februari lalu yang merupakan barang bukti kasus perburuan satwa dilindungi di Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu setelah vonis dijatuhkan terhadap dua pelaku pembunuh gajah tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.