VONIS NAPOLEON BONAPARTE
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso