SANKSI PELANGGARAN PROKES BAGI WNA

  • 10 Maret 2021 19:55 WIB
SANKSI PELANGGARAN PROKES BAGI WNA
Warga negara asing (WNA) tanpa mengenakan masker melintas di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021). Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama dan sanksi deportasi bagi WNA yang melakukan dua kali pelanggaran prokes. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3304x2199
Ukuran Berkas
796.25 KB
Disiarkan
10/03/2021 19:55 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Puspa Perwitasari