PRA PERADILAN PEDAGANG BURUNG DILINDUNGI
Ketua Tim Penasihat Hukum dari tersangka pedagang burung dilindungi, Andel (kiri) didampingi rekannya Tutun Manalu (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di PN Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/3/2021). Melalui Tim Kuasa Hukum, tersangka pedagang sepuluh ekor burung dilindungi jenis bayan yaitu Jumardi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Februari 2021 tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Kalbar karena menilai penangkapan itu tidak sesuai prosedur yang sah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz