SIDANG TUNTUTAN KASUS KORUPSI PTDI
Terdakwa dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kedua kiri) dan Irzal Rinaldi (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman penjara selama lima tahun serta denda 500 juta untuk Mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk mantan Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.