KETERANGAN SAKSI SUSNO
JAKArta, 1/2 - KETERANGAN SAKSI SUSNO. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan di hadapan majelis Hakim dalam sidang lanjutan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol.Susno Duadji di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/2). Menurut LPSK Susno Duadji layak mendapatkan keringanan sesuai pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/nz/11.