MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PILGUB KALSEL

  • 19 Maret 2021 20:25 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PILGUB KALSEL
Tampilan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
19/03/2021 20:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf