ECW NELOE
JAKARTA, 14/9 - DITAHAN. Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk ECW Neloe usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (14/9). ECW Neloe dinyatakan bersalah terkait kasus pengucuran kredit sebesar Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara dan dihukum 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/ERNEST/nz/07