SIDANG PERDANA MARYONO
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dengan terdakwa Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.