PENGEDAR UANG PALSU
MALANG, 7/2 - PENGEDAR UANG PALSU. Dua tersangka pengedar uang palsu MS (40) dan PJ (37), menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil disita polisi di Mapolres Malang, Jatim, Senin (7/2). Dua anggota sindikat pengedar uang palsu tersebut ditangkap bersama barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 41 juta rupiah. FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto/Koz/Spt/11.