SIDANG RELAWAN MERAPI
YOGYAKARTA, 7/2 - SIDANG RELAWAN MERAPI. Relawan Merapi, Arif Johan Cahyadi Permana, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam (multi tool) tanpa surat ijin mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (7/2). Arif ditahan karena membawa senjata yang digunakan dalam proses evakuasi saat terjadi razia yang dilakukan jajaran Polres Sleman saat pulang setelah membakar bangkai hewan ternak di Balerante, Kemalang, Klaten pada 23 November 2010. FOTO ANTARA/ Wahyu Putro A/ed/ama/11