MENTAN MINTA GABAH PETANI DIBELI SESUAI HPP
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (kanan) memberikan kata sambutan saat panen raya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021). Mentan menegaskan gabah petani harus dibeli sesuai dengan HPP (Harga Pokok Penjualan) sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 24 tahun 2020 sebesar Rp4.200 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.