PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI JAKARTA

  • 30 Maret 2021 16:10 WIB
PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI JAKARTA
Warga mengamati bangunan miliknya yang ditertibkan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 25 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang berdiri di atas atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 meter persegi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
878.05 KB
Disiarkan
30/03/2021 16:10 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu