PENERTIBAN BANGUNAN
JAKARTA, 15/2 - PENERTIBAN BANGUNAN LIAR. Sebuah kereta api melintas di kawasan Kampung Bandan, Jakarta, Selasa (15/2). PT Kereta Api Indonesia akan mulai menertibkan sebanyak 800 bangunan liar di sepanjang rel kereta api mulai tanggal 1 Maret 2011 karena adanya bangunan liar di pinggir rel dianggap dapat menggangu sistem persinyalan kereta api. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/11.