SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI KPK

  • 8 April 2021 13:20 WIB
SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
08/04/2021 13:20 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Puspa Perwitasari