TERSANGKA PEMBANTAIAN
BANDA ACEH, 18/2 - TERSANGKA PEMBANTAIAN. Ibrahim, 26, (tengah) tersangka pembantaian, diapit oleh dua anggota kepolisian di Mapoltabes, Banda Aceh, Jumat (18/2). Tersangka terbukti melakukan pembantaian di Desa Doy 17 Februari dan dijerat dengan pasal 340, 338, 35, 354 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup, dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. (Foto ANTARA/Heru DWI S/ed/ama/11