PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM

  • 12 April 2021 13:35 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Gede Dewa Wirajana (tengah) bersama pejabat lainnya memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, Senin (12/4/2021). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 216 perkara yakni sebanyak 1,2 kilogram narkotika, 1.649 obat obatan terlarang, dua pucuk senjata api, 24 bilah senjata tajam serta 7.528 lembar uang palsu. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
12/04/2021 13:35 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf