DIVONIS 2 TAHUN
JAKARTA, 21/2. DIVONIS 2 TAHUN. Terdakwa kasus mafia hukum PT. Surya Alam Tunggal (SAT) Humala Napitupulu mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin malam (21/2). Humala Napitupulu divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sekitar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/11.