KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL

  • 22 Februari 2011 17:25 WIB
KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL
JAKARTA, 22/2 - KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL. Mantan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/2). Cep Ruhyat didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan sarung pada Departemen Sosial (Depsos) periode 2006-2008 dengan dana Usaha Kesejahteraan Sosial yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp12, 708 miliar. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2129
Ukuran Berkas
796.39 KB
Disiarkan
22/02/2011 17:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor