KASUS PEMBUNUHAN

  • 23 Februari 2011 17:00 WIB
KASUS PEMBUNUHAN
MATARAM, 23/2 - KASUS PEMBUNUH SEPUPU. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sepupunya, Hilmi (tengah) mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (23/2). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap sepupunya Mosleh Rasyid pada 30 September 2010. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/ama/11
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3048x2083
Ukuran Berkas
481.4 KB
Disiarkan
23/02/2011 17:00 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor