KASUS PEMBUNUHAN
MATARAM, 23/2 - KASUS PEMBUNUH SEPUPU. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sepupunya, Hilmi (tengah) mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (23/2). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap sepupunya Mosleh Rasyid pada 30 September 2010. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/ama/11