DIVONIS 2 TAHUN 6 BULAN

  • 23 Februari 2011 21:45 WIB
 DIVONIS 2 TAHUN 6 BULAN
JAKARTA, 23/2. DIVONIS 2 TAHUN 6 BULAN. Terdakwa kasus mafia pajak PT. Surya Alam Tunggal (SAT), Maruli Pandapotan Manurung saat berlangsung sidang dengan agenda pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu malam (23/2). Maruli Pandapotan Manurung divonis hukuman 2 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/hp/hm/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1718x2500
Ukuran Berkas
439.62 KB
Disiarkan
23/02/2011 21:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor