KORUPSI BUPATI KENDAL
JAKARTA, 18/9 - VONIS LIMA TAHUN. Bupati kendal non Aktif Hendy Boedoro mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Hendy divonis lima tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana alokasi umum Kabupaten Kendal 2003-2004 dengan kerugian negara Rp16,709 miliar serta berkewajiban mengembalikan keuangan negara sebesar Rp3,474 miliar. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/mes/07.