PENGETATAN PERSYARATAN PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI

  • 25 April 2021 17:05 WIB
PENGETATAN PERSYARATAN PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI
Calon penumpang berjalan di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2725
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
25/04/2021 17:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu