UNGKAP PEREDARAN BAHAN PELEDAK
Anggota Polisi menunjukkan bahan peledak untuk pembuatan petasan saat rilis di Polres Kudus, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Sebanyak kurang lebih 20 kilogram bahan peledAk serta dua tersangka pengedar dan peraciknya berinisial (AW) dan (MA) diamankan kepolisian setempat, dan tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.