DAMPAK LARANGAN MUDIK LEBARAN BAGI PENGUSAHA PO BUS
Pekerja melakukan perawatan kendaraan bus yang terparkir di garasi PO Gapuraning Rahayu (GR) di Pamalayan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021). Akibat Pemerintah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini telah berdampak pada pengusaha bus angkutan antar kota antar provinsi, dari sehari memberangkatkan 50-70 bus menjadi 10-15 bus saja, sehingga pengusaha merugi ditaksir mencapai puluhan miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.