GELAR PERKARA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR
Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021). Dua dari empat tersangka merupakan orang tua korban anak di bawah umur berinisial A (7) yang dianiaya hingga meninggal dunia dan menyimpan jenazahnya selama empat bulan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.