RAZIA PENERTIBAN PROKES
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Operasi Yustisi di Jalan Diponegoro, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (24/5/2021). Operasi gabungan tersebut untuk menertibkan warga agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sanksi sosial serta tes Antigen secara acak bagi pelanggar prokes. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.