RENCANA TILANG BAGI PESEPEDA

  • 30 Mei 2021 13:40 WIB
RENCANA TILANG BAGI PESEPEDA
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
30/05/2021 13:40 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf