PENDAFTARAN UJI MATERI PEGAWAI KPK KE MK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (tengah) menunjukkan berkas Uji Materi Pegawai KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (31/5/2021). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp