KERUGIAN NEGARA AKIBAT KASUS ASABRI
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saling memberi salam usai memberikan keterangan pers terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero), di Jakarta, Senin (31/5/2021). Dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp22,78 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.