VONIS KORUPSI P2SEM
JOMBANG, 10/3- VONIS KORUPSI. Terdakwa kasus korupsi dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Nadia Yuniafianti, mengusap air mata saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) jombang, Jawa Timur, Kamis (10/3). Terdakwa divonis penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri setempat, karena terbukti melakukan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp. 100.500.000. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/ed/nz/11