MK TOLAK GUGATAN HASIL PSU PILBUP HALMAHERA UTARA

  • 3 Juni 2021 14:55 WIB
MK TOLAK GUGATAN HASIL PSU PILBUP HALMAHERA UTARA
Tampilan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
03/06/2021 14:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus