MK TOLAK GUGATAN HASIL PSU PILBUP HALMAHERA UTARA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.