UJI EMISI GRATIS,

  • 22 September 2007 12:09 WIB
UJI EMISI GRATIS,
JAKARTA 22/9 - UJI EMISI GRATIS. Seorang petugas penguji emisi sedang memeriksa hasil catatan dari Uji emisi kendaraan di Jakarta. Sabtu (22/9). Peraturan Daerah provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara setiap kendaraan bermotor wajib menjalani uji emisi sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan. FOTO ANTARA/Salis Akbar/pd/07
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
274.06 KB
Disiarkan
22/09/2007 12:09 WIB
Fotografer
Salis Akbar
Editor