MINUMAN ILEGAL
TANJUNGPINANG, 12/3 - MINUMAN ILEGAL. Seorang konsumen menunjukkan tiga jenis minuman beralkohol golongan A dengan label "Khusus Kawasan Bebas" yang dijual secara ilegal di luar Kawasan Perdagangan Babas dan Pelabuhan Bebas di beberapa swalayan dan toko di Kota Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (12/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, penjualan minuman beralkohol dengan label "Khusus Kawasan Bebas" tersebut bertentangan dengan peraturan itu dan diduga merugikan negara karena masuk tanpa bayar cukai. FOTO ANTARA/Henky Mohari/ss/ama/11