SIDANG SYAMSUL ARIFIN
JAKARTA, 14/3 - SIDANG SYAMSUL ARIFIN. Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin (kanan) berdiskusi dengan pengacaranya ketika menunggu sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Syamsul telah memperkaya diri dengan dana APBD Langkat sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 98,716 miliar, saat menjabat Bupati Langkat, Sumut peiode 2000-2007. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/Spt/11