VONIS MASINIS
MADIUN, 14/3 Ð VONIS MASINIS. Rohmadi (kiri) dan Saidah (tengah) masinis dan asisten masinis Kereta Api Logawa (KA) Logawa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sesaat setelah hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Jatim, Senin (14/3). Dalam sidang putusan tersebut Rohmadi divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara, sedangkan Saidah 11 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dalam peristiwa kecelakaan KA Logawa di Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kab. Madiun 29 Juni 2010 yang menewaskan 6 orang penumpang dan 70 lebih penumpang luka, dan atas vonis tersebut terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11