SIDANG ARY MULADI
JAKARTA, 15/3 - SIDANG ARY MULADI. Terdakwa kasus percobaan suap terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ary Muladi (kanan) dikawal petugas saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3). Terdakwa dinilai bersalah telah bermufakat jahat berupaya menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan oleh PT Masaro Radiocom, dan mencoba menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebesar Rp5 miliar. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/nz/11.